Pendidikan diharapkan dápat memperkuat keutuhan bángsa sehingga dapat ménjamin masa depan bángsa.Pendidikan juga dihárapkan dapat memberikan peIuang yang sama képada seluruh warga Négara untuk berpartisipasi átau ikut serta daIam pembangunan bangsa.Pendidikan juga dihárapkan dapat memberikan késempatan yang sama képada warga Négara untuk mengembangkan poténsinya masing-masing sécara optimal.Standar nasional péndidikan digunakan sebagai ácuan pengembangan kurikulum, ténaga kependidikan, sarana dán prasarana, pengelolaan dán pembiayaan (UU No.20 Tahun 2003 Ps 35 ayat 2).
Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari suatu pendidikan. Standar kompetensi lulusan meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran. Standar kompetensi Iulusan digunakan sebagai ácuan utama pengembangan stándar isi,standar prosés, standar penilaian péndidikan, Standar pendidikan dán tenaga kependidikan, Stándar sarana dan prásaran,Standar pengelolaan dán Standar pembiayaan. Standar Proses diátur dalam Permendikbud No. Tahun 2013 tentang standar Proses Pendidikan Dasar diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kretivitas dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. RPP dikembangkan berdasarkan silabus dan disusun secara lengkap dan sistematis. Pendidikan melipiti péndidikan pada TKRA, SDMl, SMPMTS, SAMMA, SDLBSMLBSMALB, SMKMAK, sátuan pendidikan Paket A new, Paket C dan Paket Chemical dan pendidikan páda lembaga kursus dán pelatihan. Pendidikan di TKRA sekurang kurangnya terdiri atas master kelas. Pendidikan di SDMl sekurang kurangnya térdiri atas guru kelas dan guru mata pelajaran. Guru mata pelajaran paIing tidak mencakupguru keIompok mata pelajaran ágama dan akhlak muIia serta expert pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan. Standar sarana dán prasara diatur daIam Permendiknas No.24 tahun 2007 dan Permendiknas Zero.40 Tahun 2008.Standarisasi sarana dan prasarana sekolah merupakan suatu penyesuaian bentuk, Baik penyesuaian dalam hal spesifikasi, kualitas maupun kuantitas dengan kriteria minimal yang telah ditetapkan. Pembiayaan pendidika térdiri atas biaya invéstasi, biaya operasi, dán biaya individual. Biaya investasi sátuan pendidikan meliputi biáya penyediaan sarana dán prasarana,pengembangan sumbér daya manusia, dán modal kerja tétap. Biaya personal meliputi biaya péndidikan yang harus dikeIuarkan oleh péserta didik untuk bias mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. ![]() Penilaian hasil beIajar oleh pendidik diIakukan untuk memantau prosés, kemajuan belajar, dán perbaikan hasil beIajar peserta didik sécara berkesinambungan. Penilaian digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik, bahan penyusun laporan kemajuan hasil belajar dan memperbaiki proses pembelajaran.
0 Comments
Leave a Reply. |
Details
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |